Jumat, 05 Juni 2015

POLIGAMI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Pertanyaan dari STIKES ‘AISYIAH YOGYAKARTA

Secara etimologi poligami berasal dari bahasa Latin “polygamia”, sedangkan dalam kamus bahasa inggris karya John M. Echols “polygamy” dan dalam bahasa arab disebut dengan “ta’addudu az-zaujat” yang berarti beristri/bersuami lebih dari seorang.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “poligami” adalah “Ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”.
Sistem pernikahan poligami telah berlangsung sejak masa pra-Islam dan dipraktikkan oleh berbagai etnik masyarakat non muslim. Lalu sebenarnya bagaimana poligami dalam tinjauan Islam?
Islam sebagai agama samawi terakhir yang turun ke dunia, dalam aturan perkawinan tidak bisa luput dari pengaruh agama sebelumnya. Syari’at nabi Musa as membolehkan seorang laiki-laki kawin tanpa batas tertentu. Karena saat kelahiran Musa, setiap bayi laki-laki pasti dibunuh, maka ketika nabi Musa as dewasa dan telah menerima tugas risalah, jumlah orang laki-laki dan perempuan tidak seimbang. Lebih banyak jumlah kaum perempuanya. Jadi wajar jika syariatnya harus demikian.
Kemudian datang syariat nabi Isa as yang membatasi perkawinan hanya pada satu istri saja. Hal ini dilakukan karena terjadi perubahan komposisi masyarakat waktu itu, jumlah wanitanya menjadi sedikit. (Abu Yasid, Fiqh Realitas, (Yogyakarta: pustaka pelajar, 2005), hlm.345.). 
Islam datang membawa ajaran yang berkaitan dengan poligami yakni dalam QS. an-Nisa’ (4): 3.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا [٤:٣]
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. an-Nisa :3 )

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas, mengutip perkataan Imam Syafi’i, yaitu “Sunnah Rasulullah SAW yang menjadi penjelasan bagi firman Allah sesungguhnya menunjukkan kepada ketidakbolehan bagi seseorang selain Rasulullah SAW menghimpun isteri-isteri lebih banyak dari empat orang”. Menurut beliau menikahi wanita lebih dari satu adalah boleh, batas dibolehkanya hanya sampai empat orang saja. Kemudian yang tidak dibolehkan menurut beliau adalah menikahi wanita lebih dari empat, karena hal itu hanya dibolehkan untuk Rasulullah SAW saja. Ibnu Katsir dalam tafsirnya memaknai kata adil yakni tidak berbuat zalim atau aniaya, artinya tidak berat sebelah dalam memberikan keadilan kepada para istri.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Hamka dalam tafsir Al Azhar menyatakan bahwa apabila kebolehan beristri sampai dengan empat ini betul-betul kamu turuti, baik dua, tiga, ataupun sampai dengan empat, kamu akan menghadapi lagi kesulitan dalam corak lain. Kamu mesti adil kepada istri-istrimu itu. Semua istri itu mempunyai hak atas dirimu dan mereka pun berhak menuntut hak itu. Hak sukna (tempat diam), hak nafkah sandang dan pangan, hak nafkah batin dan sebagainya. Jadi, sebelum kamu terlanjur menempuh hal yang dibolehkan oleh syara’ itu pikirkan soal keadilan itu lebih dahulu.
Perkataan adil dalam bahasa arab berarti “meletakan sesuai pada tempatnya”, “menyampaikan hak kepada yang berhak menerimanya”, “menegakkan kebenaran”. Pada ayat di atas, perkataan ‘adil’ diartikan lawan kata dari ‘dzalim’ yaitu tidak merugikan. Jadi, maksud ayat tersebut adalah seorang suami dapat melakukan poligami jika ia sanggup memenuhi hak-hak istrinya dan ia sanggup berbuat segala sesuatu yang menguntungkan istri-istrinya dan tidak merugikan mereka. Hal ini berarti bahwa seorang suami berkewajiban memenuhi hak-hak istri.
Hak istri ada beberapa macam, seperti memperoleh nafkah dari suaminya yang berupa makan, pakaian, dan perumahan. Suami berkewajiban menggauli istri-istrinya dengan baik dan dilarang keras suami membiarkan istri-istrinya hidup terkatung-katung.

Dalam kitab fiqih sunah, Sayyid Sabiq  menjelaskan makna adil di sini adalah adil dalam hal nafkah dan juga adil dalam berbagi cinta dengan istri yang lain. Menurut Sayyid Sabiq suami mungkin dapat adil dalam hal berbagi nafkah, namun dalam hal berbagi cinta, suami tidak akan mampu berlaku adil, karena rasa cinta kepada para istri mempunyai kadar yang berbeda-beda. Jika sang suami khawatir akan berbuat zalim dan tidak dapat memenuhi seluruh hak istri-istrinya, maka dia haram berpoligami.
Dalam tafsir Al-Qur’an al-Karim, Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tidak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahlah dengan yang lain. Dan kamu pilihlah perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga atau empat, dengan konsekuensi kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasarnya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang. (Kementrian Agama jilid 2, hal. 115. 2010 M. Jakarta: Lentera Abadi )
Ada kelompok ulama yang membatasi kebolehan mengawini wanita hanya sampai empat. Mereka mendasarkanya pada kisah seorang sahabat bernama Ghailan. Sebelum memeluk Islam, ia mempunyai istri sepuluh. Kemudian, setelah Ghailan masuk Islam, Rasulullah menyuruhnya untuk menetapkan Istrinya hanya sampai batas empat saja. Sedang enam yang lainya, sesuai petunjuk Rasul, harus diceraikanya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لِغَيْلاَنَ بْنِ سَلَمَةَ حِينَ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ : اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ.
Bahwasanya Rasulallah s.a.w. telah bersabda kepada Gailani bin Salamah ketika dia baru masuk Islam dan dia memiliki 10 orang istri, “ pilih dari mereka empat dan ceraikan selebihnya” (Al-Muwatha’, Hadis no 2179 jilid 4, hal. 844).
Sebetulnya ayat itu diturunkan untuk melarang orang-orang kawin lebih dari empat, bukan membolehkan apalagi sampai menganjurkan poligami. Jadi, tujuan ayat itu bukan perintah, tapi larangan untuk kawin lebih dari empat. Ketika mengomentari ayat ini, Ibnu Abbas mengatakan, sebagaimana kamu takut tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak yatim, maka jika kamu kawin lebih dari satu, kamu juga harus takut jika tidak bisa berbuat adil kepada para istrimu. (al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur, juz III, hlm. 428.)
Oleh karena itu, menurut Imam al-Thabari, ayat ini tidak bisa difahami sebagai legitimasi apalagi perintah untuk melakukan poligami. Akan tetapi harus difahami sebagai larangan tidak berbuat adil pada anak yatim dan para istri-istri mereka. Seakan-akan Allah swt mengatakan: “Jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil kepada anak yatim, sehingga sampai membuat mereka susah, atau akan menjadikan istri-istrimu semakin menderita, maka janganlah kamu kawin kecuali kamu yakin dapat memerlakukan mereka secara baik-baik.” (al-Thabari, al-Bayan, juz III, hlm. 238.)
Menurut sebagian ulama kontemporer, semisal Muhammad Abduh, berpendapat bahwa poligami hukumnya tidak boleh. Pada dasarnya kelompok ini berpendapat bahwa hukum poligami itu boleh asal suami dapat berlaku adil. Yang menjadi persoalan adalah, zaman sekarang sangat sulit bahkan tidak ada orang yang dapat berlaku adil kepada istri-istri mereka. Banyak orang yang berpoligami lalu meninggalkan istri pertama dan anak-anaknya. Istri muda lebih mereka cintai di atas segalanya. Akibatnya, perhatian dan curahan kasih sayang mereka lebih terfokus kepada istri muda.
Sementara itu, karena perhatian kurang dari suami terhadap istri tua, menyebabkan meraka (para istri tua) memilih jalan urban (pindah rumah) ke daerah lain, guna membesarkan dan mendidik anak-anak mereka. Dalam kebutuhan seksual pun, sudah bisa dipastikan tidak bisa adil. Kecenderungan mereka jelas kepada istri muda. Karena sisi pelayananya yang lebih memiliki greget daripada istri tua. Hal ini berakibat juga kepada kebutuhan materi. Karena memperoleh service yang lebih dari istri muda, suami akan selalu memberi sesuatu yang istimewa pula terhadap istri muda. Kalau seperti ini jelas istri tua yang dirugikan. (al-Jurjawi, hikmah al-Tasyri’ juz, II, hlm. 18-27)
Kita harus melihat realitas yang ada di masyarakat. Sejauh mana dampak yang ditimbulkan poligami, apakah manfaatanya tidak jauh lebih besar dari madlarah yang ditimbulkanya. Apa motivasi seseorang untuk melakukan poligami, apakah hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya atau mempunyai tujuan sosial dan kemanusiaan.
Kalau yang menjadi pertimbangan mashlahah dan mafsadah, tampaknya memang itulah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Mafsadah-nya jauh lebih banyak daripada maslahah yang ditimbulkanya. Ada kecenderungan poligami hanya dijadikan sebagai ajang pelampiasan hawa nafsu dengan ‘daun muda’. Poligami juga dijadikan ajang untuk berbangga-bangga. Seolah-olah dialah yang paling hebat karena dapat menaklukan banyak hati para wanita. Yang sering terjadi, orang-orang melakukan poligami tanpa memahami, apalagi mengamalkan hikmah dan tujuan asasi sebuah pernikahan.
Kalau sudah seperti ini, poligami jelas bertentangan dengan prinsip dan tujuan berumah tangga. Prinsip al-mawaddah wa al-rahmah, saling kasih mengasihi, akan menghilang setelah suami kawin lagi. Karena mana ada perempuan yang tidak sakit hati dan merana kalau dimadu?!. Berkaitan dengan keadilan suami terhadap istri, Allah mengingatkan dengan firman-Nya sebagai berikut:

2. Q.S An Nisa (4):129
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا [٤:١٢٩]
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisa : 129)
Syekh Mushthafa al-Maraghi menjelaskan, yang paling menjamin terwujudnya rumah tangga mawaddah wa rahmah bila suami hanya memiliki satu istri. Monogami merupakan jalan yang paling mulus untuk membentuk keluarga sakinah.
Dalam melakukan poligami ada beberapa alasan yang menjadi syarat kebolehannya, para ulama menjelaskan bolehnya berpoligami karena kondisi-kondisi tertentu, diantaranya:
1.      Apabila dalam satu rumah tangga belum mempunyai keturunan sedang istrinya berdasarkan hasil diagnosa dokter dalam keadaan mandul, padahal dari perkawinannya itu sangat diharapkan memperoleh keturnan, maka poligami merupakan jalan yang paling baik.
2.      Akibat dari peperangan dimana jumlah angka perempuan lebih banyak dari kaum laki-laki.
3.      Bila sang suami tidak cukup hanya memliki satu orang istri demi bagi terpeliharanya kehormatan diri (agar tidak berzina) karena kapabilitas seksualnya memang mendorongnya untuk berpoligami, sedang sang istri sebaliknya. Atau karena siklus haid sang istri lebih panjang, hingga memakan waktu lebih panjang dari bulannya. (Kementrian Agama jilid 2, hal. 116. Jakarta: Lentera Abadi, 2010 M dan dalam Tafsir Al- Maraghi, jilid 4, hal. 181-182. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabiy).

Kita harus belajar dari Nabi, meneladani sosok beliau dalam hal berumah tangga. Nabi Muhammad saw adalah manusia terbaik, beliau adalah suri tauladan sepanjang masa. Termasuk dalam membina rumah tangga, membentuk keluarga yang sakinah. Berkaitan dengan poligami, faktanya memang Rasul telah berpoligami, menikah lebih dari satu istri. Namun yang menjadi catatan penting adalah Nabi menikah pada saat berumur dua puluh lima tahun, sedangkan istri beliau Khadijah sudah berumur empat puluh tahun. Selama menikah dengan Khadijah, Rasul tidak pernah poligami. Baru setelah Khadijah meninggal, Rasul menikah kembali. Saat itu umur beliau sudah lima puluh tiga tahun.
Pernikahan yang dilakukan Rasul adalah petunjuk dari Allah, beberapa hikmah dibalik poligaminya Rasul adalah, untuk menjaga agama dan menyelamatkan ajaran tauhid. Bahkan wanita-wanita yang dinikahi rasul adalah seorang janda. Rasul hanya menikah dengan seorang gadis yang baru berumur sembilan tahun, yaitu Aisyah. Aisyah merupakan istri yang amat dicintai Rasulullah dan merupakan wanita yang paling banyak ilmunya di tengah umat. Alasan Rasulullah menikahi Aisyah adalah merupakan petunjuk Allah. Rasulullah mengajarkan tentang  keluarga agar disampaikan kepada para umatnya kelak. Aisyah banyak menghafal hadits dari Rasulullah.
Berkaitan dengan perkawinan poligami ini, Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah telah menerbitkan buku tentang tuntunan menuju keluarga sakinah. Di antara tuntunan tersebut adalah mengenai prinsip monogami dalam Islam. Menurut Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, dari ayat-ayat al-Quran maupun hadits, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu, dimungkinkan poligami, dengan pertimbangan utama, mampu berlaku adil, mendapat ijin dari isteri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Bila ada kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka hendaklah monogami, karena pada dasarnya manusia sangat sulit untuk bersikap adil dan lebih banyak madarat dari pada manfaat bagi keluarga. Dalam hal ini, dipahami bahwa paling tidak ada tiga ayat yang dijadikan dasar prinsip dimaksud, yaitu:
(#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ   ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ     
2. “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”. 3. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. an-Nisa’/4:2-3)
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊËÒÈ  
 “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa’/4:129)
            Selain ayat-ayat al-Quran, beberapa hadits Nabi juga mengisyaratkan tentang monogami-poligami. Hadits-hadits dimaksud dapat dikelompokkan sebagai hadits-hadits yang membolehkan poligami dan hadits-hadits yang melarang poligami. Hadits-hadits yang dipahami membolehkan praktik poligami diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi dan Ibnu Majah, sebagai berikut:
عن ابن عمران غيلان بن سلمة الثقفي اسلم وله عشرة نسوة في الجاهاية فاسلمن معه فامره النبي صلي الله عليه وسلم ان يتخير اربعا منهن
Artinya: “Ibnu Umar berkata bahwa Ghailan ad-Dimasyqi bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam dan dia memiliki 10 orang isteri sebelumnya, bersamanya mereka semua masuk Islam kemudian Nabi menyuruhnya untuk memilih 4 diantaranya” (HR at-Turmudzi).
عن أبي هريرة قال : - قال رسول الله صلى الله عليه و سلم  من كانت له امرأتان يميل مع إحداهما على الأخرى جاء يوم القيامة وأحد شقيه ساقط

“Abu Hurairah RA berkata, telah bersabda Rasulullah saw Barangsiapa yang memiliki dua Istri dan ia lebih condong kepada salah satunya maka pada hari kiamat ia muncul dengan bahu miring sebelah” (HR Ibnu Majah)

            Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa saat itu poligami dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam dengan bilangan istri yang tidak terbatas. Karena itu, dengan hadis diatas dapat dipahami bahwa Islam tidak menganjurkan poligami, tetapi mengajarkan bahwa Islam memberikan batas maksimal poligami hanya dengan 4 istri.

            Hadis yang dipahami mendukung monogami diantaranya hadis riwayat Imam bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Mismar bin Makhramah;
عن المسور بن مخرمة قال : - سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو على المنبر يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب . فلا آذن لهم ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم . إلا أن يريد علي بن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم . فإنما هي بضعة مني . يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها

Bahwasanya Mismar bin Makhramah bercerita, ia mendengar Rasulullah saw berdiri di atas mimbar seraya berkata: sesungguhnya keluarga Hisyam bin Al Mugirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan Ali Bin Abi Thalib. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan Aku tidak izinkan. Kecuali jika Ali Bin Abi Thalib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya (Keluarga Hisyam) sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku.” (HR Bukhari, Muslim, at Turmudzi dan Ibnu Majah)

            Hadis diatas menyebutkan bahwa Nabi saw melarang Ali Bin Abi Thalib menantu sekaligus sahabat terdekatnya untuk melakukan poligami, bahkan beliau meminta Ali memilih menikahi putri Hisyam bin Al-Mughirah dan menceraikan Fatimah putri Nabi, atau tetap menikahinya. Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau tidak rela andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya Fatimah.

            Jika kedua kelompok hadis di atas digabungkan, dapat dipahami bahwa poligami dalam Islam merupakan ketentuan pembatasan yang pernah terjadi sebelumnya (yang tidak terbatas). Poligami dilakukan dengan memenuhi ketentuan adil. Allah juga menyatakan bahwa manusia tidak mampu berlaku adil. Namun demikian poligami dapat dicegah oleh semua pihak baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya.

            Untuk mewujudkan keluarga sakinah, poligami tidak menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi permasalahan antar suami istri. Semua anggota keluarga hendaklah berusaha menjauhkan peluang yang dapat mengantarkan adanya kemungkinan poligami, dan mewujudkan prinsip monogami dalam perkawinannya.     
Pembahasan mengenai kebolehan melakukan poligami juga telah dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam, yang merupakan pengaplikasian hukum Islam yang terdapat dalam hukum Undang-undang Negara dan menjadi landasan yang harus dirujuk dalam praktek muamalah islamiyah. Berikut adalah aturan seseorang boleh melakukan poligami dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI),

BAB IX
Beristri lebih dari satu orang
Pasal 55

(1)               Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
(2)               Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(3)               Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a.       Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapt disembuhkan.
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
KESIMPULAN
Syariat Islam membolehkan suami untuk berpoligami, menikah lebih dari satu orang istri, namun ada beberapa konsekuensinya, di antaranya:
1.      Dalam melakukan poligami tidak serta merta boleh melakukannya hanya karena keinginan syahwatnya saja namun ada beberapa syarat yang sangat ketat sehingga dibolehkanya berpoligami.
2.      Allah membolehkan kaum laki-laki beristri paling banyak empat, dengan konsekuensi tertentu seperti berlaku adil terhadap istri-istrinya.  Yakni dalam hal makanan, tempat tinggal, pakaian, dan giliran bermalam. Jika sang suami takut tidak bisa berlaku adil, maka ia haram berpoligami.

3.      Sebelum suami ingin berpoligami, maka seharusnya dia memikirkan terlebih dulu makna kata adil. Karena ketika dia berpoligami, maka akan timbul permasalahan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar