POLIGAMI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Pertanyaan dari STIKES ‘AISYIAH YOGYAKARTA
Secara
etimologi poligami berasal dari bahasa Latin “polygamia”, sedangkan dalam
kamus bahasa inggris karya John M. Echols “polygamy” dan dalam bahasa arab
disebut dengan “ta’addudu az-zaujat” yang berarti beristri/bersuami lebih dari
seorang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
“poligami” adalah “Ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini
beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”.
Sistem pernikahan poligami telah berlangsung sejak masa pra-Islam
dan dipraktikkan oleh berbagai etnik masyarakat non muslim.
Lalu sebenarnya bagaimana poligami dalam tinjauan Islam?
Islam sebagai agama samawi terakhir yang turun
ke dunia, dalam aturan perkawinan tidak bisa luput dari pengaruh agama
sebelumnya. Syari’at nabi Musa as membolehkan seorang laiki-laki kawin tanpa
batas tertentu. Karena saat kelahiran Musa, setiap bayi laki-laki pasti
dibunuh, maka ketika nabi Musa as dewasa dan telah menerima tugas risalah,
jumlah orang laki-laki dan perempuan tidak seimbang. Lebih banyak jumlah kaum
perempuanya. Jadi wajar jika syariatnya harus demikian.
Kemudian datang syariat nabi Isa as yang
membatasi perkawinan hanya pada satu istri saja. Hal ini dilakukan karena
terjadi perubahan komposisi masyarakat waktu itu, jumlah wanitanya menjadi
sedikit. (Abu Yasid, Fiqh Realitas, (Yogyakarta: pustaka pelajar, 2005),
hlm.345.).
Islam datang membawa ajaran yang berkaitan
dengan poligami yakni dalam QS. an-Nisa’
(4): 3.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي
الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ
وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا [٤:٣]
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. an-Nisa :3 )
Ibnu Katsir
dalam menafsirkan ayat di atas, mengutip perkataan Imam Syafi’i, yaitu “Sunnah
Rasulullah SAW yang menjadi penjelasan bagi firman Allah sesungguhnya
menunjukkan kepada ketidakbolehan bagi seseorang selain Rasulullah SAW
menghimpun isteri-isteri lebih banyak dari empat orang”. Menurut beliau
menikahi wanita lebih dari satu adalah boleh, batas dibolehkanya hanya sampai
empat orang saja. Kemudian yang tidak dibolehkan menurut beliau adalah menikahi
wanita lebih dari empat, karena hal itu hanya dibolehkan untuk Rasulullah SAW
saja. Ibnu Katsir dalam tafsirnya memaknai kata adil yakni tidak berbuat zalim
atau aniaya, artinya tidak berat sebelah dalam memberikan keadilan kepada para
istri.
Sedangkan
menurut Prof. Dr. Hamka dalam tafsir Al Azhar menyatakan bahwa apabila
kebolehan beristri sampai dengan empat ini betul-betul kamu turuti, baik dua,
tiga, ataupun sampai dengan empat, kamu akan menghadapi lagi kesulitan dalam
corak lain. Kamu mesti adil kepada istri-istrimu itu. Semua istri itu mempunyai
hak atas dirimu dan mereka pun berhak menuntut hak itu. Hak sukna (tempat
diam), hak nafkah sandang dan pangan, hak nafkah batin dan sebagainya. Jadi,
sebelum kamu terlanjur menempuh hal yang dibolehkan oleh syara’ itu pikirkan
soal keadilan itu lebih dahulu.
Perkataan adil dalam bahasa
arab berarti “meletakan sesuai pada tempatnya”, “menyampaikan hak kepada yang
berhak menerimanya”, “menegakkan kebenaran”. Pada ayat di atas, perkataan
‘adil’ diartikan lawan kata dari ‘dzalim’ yaitu tidak merugikan. Jadi, maksud
ayat tersebut adalah seorang suami dapat melakukan poligami jika ia sanggup
memenuhi hak-hak istrinya dan ia sanggup berbuat segala sesuatu yang
menguntungkan istri-istrinya dan tidak merugikan mereka. Hal ini berarti bahwa
seorang suami berkewajiban memenuhi hak-hak istri.
Hak istri ada beberapa macam, seperti memperoleh
nafkah dari suaminya yang berupa makan, pakaian, dan perumahan. Suami
berkewajiban menggauli istri-istrinya dengan baik dan dilarang keras suami
membiarkan istri-istrinya hidup terkatung-katung.
Dalam kitab fiqih sunah, Sayyid Sabiq menjelaskan makna adil di sini adalah adil
dalam hal nafkah dan juga adil dalam berbagi cinta dengan istri yang lain.
Menurut Sayyid Sabiq suami mungkin dapat adil dalam hal berbagi nafkah, namun
dalam hal berbagi cinta, suami tidak akan mampu berlaku adil, karena rasa cinta
kepada para istri mempunyai kadar yang berbeda-beda. Jika sang suami khawatir
akan berbuat zalim dan tidak dapat memenuhi seluruh hak istri-istrinya, maka
dia haram berpoligami.
Dalam tafsir Al-Qur’an
al-Karim, Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tidak
dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka
janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan
nikahlah dengan yang lain. Dan kamu pilihlah perempuan lain yang kamu senangi
satu, dua, tiga atau empat, dengan konsekuensi kamu memperlakukan istri-istri
kamu itu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran), nafkah,
perumahan serta syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasarnya satu istri lebih
baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah
ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w.
ayat ini membatasi poligami sampai empat orang. (Kementrian Agama jilid 2, hal. 115. 2010 M.
Jakarta: Lentera Abadi )
Ada kelompok ulama
yang membatasi kebolehan mengawini wanita hanya sampai empat. Mereka
mendasarkanya pada kisah seorang sahabat bernama Ghailan. Sebelum memeluk
Islam, ia mempunyai istri sepuluh. Kemudian, setelah Ghailan masuk Islam,
Rasulullah menyuruhnya untuk menetapkan Istrinya hanya sampai batas empat saja.
Sedang enam yang lainya, sesuai petunjuk Rasul, harus diceraikanya. Sebagaimana
sabda Rasulullah saw berikut;
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لِغَيْلاَنَ بْنِ سَلَمَةَ حِينَ
أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ : اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقْ
سَائِرَهُنَّ.
Bahwasanya Rasulallah s.a.w. telah bersabda
kepada Gailani bin Salamah ketika dia baru masuk Islam dan dia memiliki 10
orang istri, “ pilih dari mereka empat dan ceraikan selebihnya” (Al-Muwatha’, Hadis no
2179 jilid 4, hal. 844).
Sebetulnya ayat itu
diturunkan untuk melarang orang-orang kawin lebih dari empat, bukan membolehkan
apalagi sampai menganjurkan poligami. Jadi, tujuan ayat itu bukan perintah,
tapi larangan untuk kawin lebih dari empat. Ketika mengomentari ayat ini, Ibnu
Abbas mengatakan, sebagaimana kamu takut tidak dapat berbuat adil kepada
anak-anak yatim, maka jika kamu kawin lebih dari satu, kamu juga harus takut
jika tidak bisa berbuat adil kepada para istrimu. (al-Suyuthi, al-Durr
al-Mantsur, juz III, hlm. 428.)
Oleh karena itu,
menurut Imam al-Thabari, ayat ini tidak bisa difahami sebagai legitimasi
apalagi perintah untuk melakukan poligami. Akan tetapi harus difahami sebagai
larangan tidak berbuat adil pada anak yatim dan para istri-istri mereka.
Seakan-akan Allah swt mengatakan: “Jika kamu khawatir tidak bisa berbuat
adil kepada anak yatim, sehingga sampai membuat mereka susah, atau akan
menjadikan istri-istrimu semakin menderita, maka janganlah kamu kawin kecuali
kamu yakin dapat memerlakukan mereka secara baik-baik.” (al-Thabari, al-Bayan,
juz III, hlm. 238.)
Menurut sebagian ulama
kontemporer, semisal Muhammad Abduh, berpendapat bahwa poligami hukumnya tidak
boleh. Pada dasarnya kelompok ini berpendapat bahwa hukum poligami itu boleh asal
suami dapat berlaku adil. Yang menjadi persoalan adalah, zaman sekarang sangat
sulit bahkan tidak ada orang yang dapat berlaku adil kepada istri-istri mereka.
Banyak orang yang berpoligami lalu meninggalkan istri pertama dan anak-anaknya.
Istri muda lebih mereka cintai di atas segalanya. Akibatnya, perhatian dan
curahan kasih sayang mereka lebih terfokus kepada istri muda.
Sementara itu, karena
perhatian kurang dari suami terhadap istri tua, menyebabkan meraka (para istri
tua) memilih jalan urban (pindah rumah) ke daerah lain, guna membesarkan dan
mendidik anak-anak mereka. Dalam kebutuhan seksual pun, sudah bisa dipastikan tidak
bisa adil. Kecenderungan mereka jelas kepada istri muda. Karena sisi pelayananya
yang lebih memiliki greget daripada istri tua. Hal ini berakibat juga kepada
kebutuhan materi. Karena memperoleh service yang lebih dari istri muda,
suami akan selalu memberi sesuatu yang istimewa pula terhadap istri muda. Kalau
seperti ini jelas istri tua yang dirugikan. (al-Jurjawi, hikmah al-Tasyri’ juz,
II, hlm. 18-27)
Kita harus melihat realitas
yang ada di masyarakat. Sejauh mana dampak yang ditimbulkan poligami, apakah
manfaatanya tidak jauh lebih besar dari madlarah yang ditimbulkanya. Apa
motivasi seseorang untuk melakukan poligami, apakah hanya untuk melampiaskan
hawa nafsunya atau mempunyai tujuan sosial dan kemanusiaan.
Kalau yang menjadi
pertimbangan mashlahah dan mafsadah, tampaknya memang itulah yang
terjadi di tengah-tengah masyarakat. Mafsadah-nya jauh lebih banyak
daripada maslahah yang ditimbulkanya. Ada kecenderungan poligami hanya
dijadikan sebagai ajang pelampiasan hawa nafsu dengan ‘daun muda’. Poligami
juga dijadikan ajang untuk berbangga-bangga. Seolah-olah dialah yang paling
hebat karena dapat menaklukan banyak hati para wanita. Yang sering terjadi,
orang-orang melakukan poligami tanpa memahami, apalagi mengamalkan hikmah dan
tujuan asasi sebuah pernikahan.
Kalau sudah seperti ini, poligami jelas
bertentangan dengan prinsip dan tujuan berumah tangga. Prinsip al-mawaddah
wa al-rahmah, saling kasih mengasihi, akan menghilang setelah suami kawin
lagi. Karena mana ada perempuan yang tidak sakit hati dan merana kalau
dimadu?!. Berkaitan
dengan keadilan suami terhadap istri, Allah mengingatkan dengan firman-Nya
sebagai berikut:
2. Q.S An Nisa (4):129
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ
النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا
كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ
وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا [٤:١٢٩]
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisa : 129)
Syekh Mushthafa
al-Maraghi menjelaskan, yang paling menjamin terwujudnya rumah tangga mawaddah
wa rahmah bila suami hanya memiliki satu istri. Monogami merupakan jalan
yang paling mulus untuk membentuk keluarga sakinah.
Dalam
melakukan poligami ada beberapa alasan yang menjadi syarat kebolehannya, para
ulama menjelaskan bolehnya berpoligami karena kondisi-kondisi tertentu,
diantaranya:
1.
Apabila dalam
satu rumah tangga belum mempunyai keturunan sedang istrinya berdasarkan hasil
diagnosa dokter dalam keadaan mandul, padahal dari perkawinannya itu sangat
diharapkan memperoleh keturnan, maka poligami merupakan jalan yang paling baik.
2.
Akibat dari
peperangan dimana jumlah angka perempuan lebih banyak dari kaum laki-laki.
3.
Bila sang
suami tidak cukup hanya memliki satu orang istri demi bagi terpeliharanya
kehormatan diri (agar tidak berzina) karena kapabilitas seksualnya memang
mendorongnya untuk berpoligami, sedang sang istri sebaliknya. Atau karena
siklus haid sang istri lebih panjang, hingga memakan waktu lebih panjang dari
bulannya. (Kementrian Agama jilid 2, hal. 116. Jakarta:
Lentera Abadi, 2010 M dan dalam Tafsir Al- Maraghi, jilid 4, hal. 181-182.
Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabiy).
Kita harus belajar
dari Nabi, meneladani sosok beliau dalam hal berumah tangga. Nabi Muhammad saw
adalah manusia terbaik, beliau adalah suri tauladan sepanjang masa. Termasuk
dalam membina rumah tangga, membentuk keluarga yang sakinah. Berkaitan dengan
poligami, faktanya memang Rasul telah berpoligami, menikah lebih dari satu
istri. Namun yang menjadi catatan penting adalah Nabi menikah pada saat berumur
dua puluh lima tahun, sedangkan istri beliau Khadijah sudah berumur empat puluh
tahun. Selama menikah dengan Khadijah, Rasul tidak pernah poligami. Baru
setelah Khadijah meninggal, Rasul menikah kembali. Saat itu umur beliau sudah
lima puluh tiga tahun.
Pernikahan yang
dilakukan Rasul adalah petunjuk dari Allah, beberapa hikmah dibalik poligaminya
Rasul adalah, untuk menjaga agama dan menyelamatkan ajaran tauhid. Bahkan
wanita-wanita yang dinikahi rasul adalah seorang janda. Rasul hanya menikah
dengan seorang gadis yang baru berumur sembilan tahun, yaitu Aisyah. Aisyah merupakan istri yang amat dicintai Rasulullah dan merupakan
wanita yang paling banyak ilmunya di tengah umat. Alasan Rasulullah menikahi
Aisyah adalah merupakan petunjuk Allah. Rasulullah mengajarkan tentang keluarga agar disampaikan kepada para umatnya
kelak. Aisyah banyak menghafal hadits dari Rasulullah.
Berkaitan
dengan perkawinan poligami ini, Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah telah menerbitkan buku
tentang tuntunan menuju keluarga sakinah. Di antara tuntunan tersebut adalah
mengenai prinsip monogami dalam Islam. Menurut Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, dari
ayat-ayat al-Quran maupun hadits, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam
Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi
tertentu, dimungkinkan poligami, dengan pertimbangan utama, mampu berlaku adil,
mendapat ijin dari isteri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Bila ada
kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka hendaklah monogami,
karena pada dasarnya manusia sangat sulit untuk bersikap adil dan lebih banyak
madarat dari pada manfaat bagi keluarga. Dalam hal ini, dipahami bahwa paling
tidak ada tiga ayat yang dijadikan dasar prinsip dimaksud, yaitu:
(#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( wur (#qä9£t7oKs? y]Î7sø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( wur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZÎ6x. ÇËÈ ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
2. “Dan berikanlah
kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar
yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang
besar”. 3. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang
saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. an-Nisa’/4:2-3)
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( xsù (#qè=ÏJs? ¨@à2 È@øyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)Gs?ur cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÊËÒÈ
“Dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. an-Nisa’/4:129)
Selain
ayat-ayat al-Quran, beberapa hadits Nabi juga mengisyaratkan tentang
monogami-poligami. Hadits-hadits dimaksud dapat dikelompokkan sebagai
hadits-hadits yang membolehkan poligami dan hadits-hadits yang melarang
poligami. Hadits-hadits yang dipahami membolehkan praktik poligami diantaranya
adalah hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi dan Ibnu Majah, sebagai
berikut:
عن ابن عمران غيلان بن سلمة الثقفي اسلم وله
عشرة نسوة في الجاهاية فاسلمن معه فامره النبي صلي الله عليه وسلم ان يتخير اربعا
منهن
Artinya: “Ibnu Umar berkata bahwa Ghailan ad-Dimasyqi bin Salamah
ats-Tsaqafi masuk Islam dan dia memiliki 10 orang isteri sebelumnya, bersamanya
mereka semua masuk Islam kemudian Nabi menyuruhnya untuk memilih 4 diantaranya”
(HR at-Turmudzi).
عن أبي هريرة
قال : - قال رسول الله صلى الله عليه و سلم
من كانت له امرأتان يميل مع إحداهما على الأخرى جاء يوم القيامة وأحد شقيه
ساقط
“Abu Hurairah RA berkata, telah bersabda Rasulullah saw Barangsiapa
yang memiliki dua Istri dan ia lebih condong kepada salah satunya maka pada
hari kiamat ia muncul dengan bahu miring sebelah” (HR
Ibnu Majah)
Hadis-hadis di
atas menjelaskan bahwa saat itu poligami dipraktikkan oleh masyarakat Arab
sebelum datangnya Islam dengan bilangan istri yang tidak terbatas. Karena itu,
dengan hadis diatas dapat dipahami bahwa Islam tidak menganjurkan poligami,
tetapi mengajarkan bahwa Islam memberikan batas maksimal poligami hanya dengan
4 istri.
Hadis yang
dipahami mendukung monogami diantaranya hadis riwayat Imam bukhari, Muslim,
Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Mismar bin Makhramah;
عن
المسور بن مخرمة قال : - سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو على المنبر يقول
إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب . فلا آذن لهم
ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم . إلا أن يريد علي بن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح
ابنتهم . فإنما هي بضعة مني . يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها
“Bahwasanya Mismar bin Makhramah bercerita, ia mendengar
Rasulullah saw berdiri di atas mimbar seraya berkata: sesungguhnya keluarga
Hisyam bin Al Mugirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan Ali Bin
Abi Thalib. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan Aku tidak izinkan. Kecuali
jika Ali Bin Abi Thalib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan
putrinya (Keluarga Hisyam) sesungguhnya putriku adalah darah dagingku,
menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku.” (HR
Bukhari, Muslim, at Turmudzi dan Ibnu Majah)
Hadis diatas
menyebutkan bahwa Nabi saw melarang Ali Bin Abi Thalib menantu sekaligus
sahabat terdekatnya untuk melakukan poligami, bahkan beliau meminta Ali memilih
menikahi putri Hisyam bin Al-Mughirah dan menceraikan Fatimah putri Nabi, atau
tetap menikahinya. Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau tidak rela
andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya Fatimah.
Jika kedua
kelompok hadis di atas digabungkan, dapat dipahami bahwa poligami dalam Islam
merupakan ketentuan pembatasan yang pernah terjadi sebelumnya (yang tidak
terbatas). Poligami dilakukan dengan memenuhi ketentuan adil. Allah juga
menyatakan bahwa manusia tidak mampu berlaku adil. Namun demikian poligami
dapat dicegah oleh semua pihak baik keluarga istri maupun suami, manakala
diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya.
Untuk mewujudkan
keluarga sakinah, poligami tidak menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi
permasalahan antar suami istri. Semua anggota keluarga hendaklah berusaha
menjauhkan peluang yang dapat mengantarkan adanya kemungkinan poligami, dan
mewujudkan prinsip monogami dalam perkawinannya.
Pembahasan
mengenai kebolehan melakukan poligami juga telah dimuat dalam Kompilasi Hukum
Islam, yang merupakan pengaplikasian hukum Islam yang terdapat dalam hukum
Undang-undang Negara dan menjadi landasan yang harus dirujuk dalam praktek
muamalah islamiyah. Berikut adalah aturan seseorang boleh melakukan poligami
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI),
BAB
IX
Beristri
lebih dari satu orang
Pasal
55
(1)
Beristri lebih dari satu orang pada waktu
bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
(2)
Syarat utama beristri lebih dari seorang,
suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(3)
Apabila syarat utama yang disebut pada ayat
(2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Pasal
57
Pengadilan
Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari
seorang apabila :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapt disembuhkan.
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
KESIMPULAN
Syariat Islam membolehkan suami untuk berpoligami, menikah lebih
dari satu orang istri, namun ada beberapa konsekuensinya, di antaranya:
1.
Dalam
melakukan poligami tidak serta merta boleh melakukannya hanya karena keinginan
syahwatnya saja namun ada beberapa syarat yang sangat ketat sehingga
dibolehkanya berpoligami.
2. Allah membolehkan kaum laki-laki beristri
paling banyak empat, dengan konsekuensi tertentu seperti berlaku adil terhadap
istri-istrinya. Yakni dalam hal makanan, tempat tinggal, pakaian, dan giliran
bermalam. Jika sang suami takut tidak bisa berlaku adil, maka ia haram berpoligami.
3. Sebelum suami ingin berpoligami, maka seharusnya
dia memikirkan terlebih dulu makna kata adil. Karena
ketika dia berpoligami, maka akan timbul permasalahan yang lain.