HUMAN TRAFFICKING (PERDAGANGAN MANUSIA)
DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Mata Kuliah Fikih Jinayah
Dosen Pembimbing:
Fauzan Muhammadi, Lc., L.LM

MAKALAH
Disusun oleh:
Beta Pujangga Mukti
Hermansyah
PENDIDIKAN ULAMA TARJIH MUHAMMADIYAH
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Saat
ini jamak kita dengar dan saksikan berita baik di media cetak maupun
komunikasi, beberapa kasus tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan atau Human
trafficking (perdagangan manusia). Perbudakan yang sejak zaman Rasulullah
sudah di hapuskan, kini mulai marak dilakukan. Dewasa
ini kita dapati maraknya eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut
dengan Human Trafficking, terutama pada wanita untuk perzinaan atau prostitusi,
ada juga anak yang di bawah umur untuk dipekerjakan, diekploitasi tenaganya
tanpa upah yang layak.
Kasus perdagangan manusia, dewasa ini telah menjadi perhatian
serius pemerintah. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, ada
sebanyak 6,5 juta anak harus membanting tulang mencari uang. Para pekerja anak
berusia 6-18 tahun, sebanyak 26 persen atau sekitar 1,7 juta di antaranya
bekerja di lingkungan yang berbahaya bagi anak. Mereka bekerja di jalanan, di
pabrik yang berurusan dengan bahan kimia, bekerja di sektor domestik sebagai
pembantu rumah tangga, bahkan dalam industri prostitusi.
Pekerja anak
mengacu pada pekerjaan yang dilakukan anak-anak di bawah usia minimum untuk
bekerja berdasarkan konvensi Usia Minimum untuk bekerja ILO tahun 1973, serta
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang didefinisikan oleh Konvensi
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak tahun 1999.
Perkiraan terbaru
Organisasi Buruh Internasional (ILO), memperlihatkan bahwa kemajuan terbesar
terjadi antara tahun 2008 dan 2012, saat jumlah global menurun dari 215 ke 168
juta. Secara global, separuh lebih dari 168 juta pekerja anak di seluruh dunia
terlibat dalam bentuk pekerjaan berbahaya. Pekerjaan ini secara langsung
membahayakan kesehatan, keselamatan dan perkembangan moral anak. Jumlah
anak-anak yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya saat ini mencapai 85 juta,
turun dari 171 juta pada tahun 2000.
Menurut data ILO,
hampir separuh pekerja anak di Indonesia bekerja di sektor pertanian, disusul
sektor jasa, kemudian manufaktur. Umumnya pekerja anak adalah laki-laki.
Sepertiga anak yang bekerja di sektor jasa adalah pembantu rumah tangga.
Pekerja anak terbanyak berada di wilayah Indonesia bagian timur.
Paling banyak
berada di Papua, dengan total pekerja anak sebanyak 34,7 persen, disusul
Sulawesi Utara sengan besaran 20,46 persen dan Sulawesi Barat 19, 82 persen.
Dilihat dari lokasi kerja, dari total jumlah itu, kisaran 1,1 juta anak bekerja
di kawasan perkotaan. Lainnya, 2,3 juta anak di pedesaan. Sebagai perbandingan,
data Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pekerja anak sebesar 1,7 juta jiwa.
Rinciannya, 674 ribu berusia di bawah umur 13 tahun. Sebanyak 321 ribu berusia
13-14 tahun, dan sisanya 760 ribu berusia 15-17 tahun.
Indonesia sendiri
sudah mencanangkan bebas pekerja anak pada 2020. Berbgai upaya dilakukan,
antara lain dengan mengembalikan anak-anak pekerja itu ke bangku sekolah. Pada
2012, Kementerian tenaga kerja dan Transmigrasi menarik 10.750 pekerja anak.
Setahun berikutnya, 11.305 pekerja anak dari 21 provinsi dan 89 kabupaten/kota
di seluruh Indonesia juga dikembalikan ke sekolah.
Inti dari trafficking anak adalah adanya unsur eksploitasi
dan pengambilan keuntungan secara sepihak. Eksploitasi disini diartikan sebagai
tindakan penindasan, pemerasan, dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan
atau kemampuan seorang oleh pihak lain yang dilakukan sekurang-kurangnya dengan
cara sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar
pada sebagian pihak.
2.
Rumusan Masalah
Dari
gambaran latar belakang di atas, penulis merumuskan, bagaimana pandangan Islam
tentang human trafficking (perdagangan manusia)?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Perdagangan
orang (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan,
pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman
atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan,
penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau
memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat
memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk
tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk
melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja
atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan,
penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal
3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia,
Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di
Palermo, Sisilia, Italia).
Sedangkan
definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu : Pasal 1
(ayat 1) ; Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di
dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang tereksploitasi. Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah
setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil
karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat
menghukum seseorang).
Lalu bagaimana pandangan
Islam mengenai hukum perdagangan manusia?. Hukum dasar muâmalah perdagangan adalah mubâh kecuali yang
diharamkan dengan nash atau disebabkan gharâr (penipuan).[1] Dalam kasus
perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan manusia
budak (‘abd atau amah). Dalam pembahasan ini akan kami sajikan dalil-dalil
tentang hukum perdagangan manusia merdeka yang kami ambilkan dari al-Qur’ân dan
Sunnah serta beberapa pandangan ahli fikih dari berbagai madzab tentang masalah
ini. Dalil al-Quran:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan,Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.[2]
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan,Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.[2]
Sudut pandang pengambilan hukum dari ayat ini
adalah; bahwa kemuliaan manusia yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka
yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada makhluk
yang lain sebagai penghormatan bagi manusia. Kemudian dengan nikmat itu manusia
mendapatkan taklîf (tugas) syari’ah seperti yang telah dijelaskan oleh
mufassirîn dalam penafsiran ayat tersebut di atas [3]. Maka hal tersebut
berkonsekwensi seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan
dengan barang dagangan, semisal hewan atau yang lainnya yang dapat
dijual-belikan. Imam al-Qurthûbi t berkata mengenai tafsir ayat ini “….dan juga
manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk dimiliki secara
pribadi tidak seperti hewan,...”[4].
Dari dalil sunnah: Disebutkan dalam sebuah hadits Qudsi Allah Azza wa
Jalla mengancam keras orang yang menjual manusia ini dengan ancaman permusuhan
di hari Kiamat. Imam al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu
Hurairah r.a:[5]
عَنْ أَبيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللّه عنه عَنْ النَّبِيِّ
صلىاللّه عليه وسلم قَاَلَ : قَالَ اللَّه : شَلاَشَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ
الْقِيَا مَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حَُرًافَأَكَلَ
ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأ جَرَ أَ جِيرًا فَسْتَوْ فَىمِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ
أَجْرَهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.
Dalam masalah ini Ulama bersepakat atas haramnya
menjual orang yang merdeka (Baiul hur), dan setiap akad yang mengarah ke sana,
maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya berdosa. Di antara pendapat
mereka yaitu:
1. Hanifiyah
1. Hanifiyah
Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “ Anak Adam dimuliakan
menurut syari’ah, walaupun ia kafir sekalipun (jika bukan tawanan perang), maka
akad dan penjualan serta penyamaannya dengan benda adalah perendahan martabat
manusia, dan ini tidak diperbolehkan…”[6] Ibnu Nujaim rahimahullah berkata dalam Al-Asybah wa
Nazhâir pada kaidah yang ketujuh, “ Orang merdeka tidak dapat masuk dalam
kekuasaan seseorang, maka ia tidak menanggung beban disebabkan ghasabnya
walaupun orang merdeka tadi masih anak-anak” [7]
2. Malikiyah
Al-Hatthab ar-Ru’aini rahimahullah berkata, “ Apa
saja yang tidak sah untuk dimiliki maka tidak sah pula untuk dijual menurut
ijma’ Ulama’, seperti orang merdeka , khamr, kera, bangkai dan semisalnya’[8]
3.
Syafi’iyah
Abu Ishâq Syairazit dan Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa menjual orang merdeka haram dan bathil berdasarkan hadist di atas [9]. Ibnu Hajar menyatakan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram menurut ijma’ ulama.[10]
Abu Ishâq Syairazit dan Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa menjual orang merdeka haram dan bathil berdasarkan hadist di atas [9]. Ibnu Hajar menyatakan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram menurut ijma’ ulama.[10]
4.
Hambaliyah
Ulama’ Hanabilah menegaskan batalnya baiul hur ini dengan dalil hadits di atas dan mengatakan bahwa jual beli ini tidak pernah dibolehkan dalam Islam, di antaranya adalah Ibnu Qudâmah [11], Ibnu Muflih al-Hanbali [12], Manshûr bin Yûnus al-Bahuthi, dan lainnya.
Ulama’ Hanabilah menegaskan batalnya baiul hur ini dengan dalil hadits di atas dan mengatakan bahwa jual beli ini tidak pernah dibolehkan dalam Islam, di antaranya adalah Ibnu Qudâmah [11], Ibnu Muflih al-Hanbali [12], Manshûr bin Yûnus al-Bahuthi, dan lainnya.
5.
Zahariyah
Madzhab ini menyebutkan bahwa semua yang haram dimakan
dagingnya, haram untuk dijual. [13]
BAB III
KESIMPULAN
Dari keterangan di atas, telah jelas bagi kita bahwa Ulama
bersepakat atas haramnya penjualan manusia merdeka. Bahkan memperkerjakan orang
merdeka kemudian tidak menepati upah yang telah disepakati, maka perbuatan
semacam ini disamakan dengan memakan hasil penjualan manusia merdeka, yaitu
berupa ancaman yang terdapat dalam hadits berikut:
ثلاثة انا خصمهم يوم القيامة
“ Tiga
golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat…”
BAB IV
REFERENSI
Siwi Tri Puji B, “Selamatkan
Buruh Anak”, Harian
Republika, 21 Oktober 2014.
[1]. Lihat Syarh shahîh Muslim Imam Nawawi
rahimahullah, dalam penyebutan kaidah Baiul gharâr 10/156
[2]. Al Isra’/17 : 70
[3]. Lihat Fathul Qadîr, Muhammad bin Ali Asy-Syaukâni, dalam tafsir Surat al-Isrâ’/17:70, 1/1289
[4]. Tafsir Al-Qurthubi
[5]. Shahîul-Bukhâri No. 2227 Dalam Kitâbul Buyû’ Bab : Itsmu man bâ’a hurran dan Musnad Imam Ahmad dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
[6]. Raddul Mukhtâr Alâ Durrill Mukhtâr Syarh Tanwîril Abshar-Khasyiah Ibnu Abidîn, Muh. Amin Ibn Abidin, Cet. Dârul Kutub Beirut,Th 1423 H. 4/110
[7]. Al-Asybah wa Nazhâir, Ibnu Nujaim al-Hanafi, Jilid 1 hlm. 146 maksud kaidah tersebut adalah ; apabila orang yang merdeka dighasab oleh seseorang, maka apabila ia mati tanpa sebab maka si ghâsib tidak menanggung harga orang tersebut, dan jika ia mati disebabkan ghâsib, maka si âqilah ghâsib (keluarga dari jalur lelaki) yang menanggung diyat orang tadi. Hal ini beda halnya jika yang di ghasab itu budak, maka ia harus menanggung harga budak tersebut dan âqilahnya menanggung diyatnya. Hal yang demikian untuk membedakan antara budak dan merdeka. Karena manusia merdeka bukanlah sebuah harta.
[8]. Mawâhibul Jalîl lisyarhi Mukhtasar Khalîl, Abu ‘Abdillâh Muhammad al-Magribi al-Mâliki al-ma’rûf bi al-Hathab ar-Ru’ainy, Dâr ‘Alimil Kutub, cet 1, 6/.67
[9]. Al-Majmû’ Syarh Muhazzab, An-Nawawi, cet Dârul Fikr, 9/ 228
[10]. Lihat Fathul Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni, Bab Itsmu man bâ’a hurran, cet. Dârul Hadîts Mesir Th.1424H 4/479- 480
[11]. Al-Mughni, Ibnu Qudâmah al-Maqdisy, Dâr Fikr, 4 / 327
[12]. Al-Mubaddi’ Fî Syarhi Muqnî’, Abu Ishâq Ibnu Muflih al-Hanbali, Al-Maktab al-Islâmi, Cet. Beirut, 4/ 328
[13]. Muhalla, Ibnu Hazm 4/ 481
[2]. Al Isra’/17 : 70
[3]. Lihat Fathul Qadîr, Muhammad bin Ali Asy-Syaukâni, dalam tafsir Surat al-Isrâ’/17:70, 1/1289
[4]. Tafsir Al-Qurthubi
[5]. Shahîul-Bukhâri No. 2227 Dalam Kitâbul Buyû’ Bab : Itsmu man bâ’a hurran dan Musnad Imam Ahmad dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
[6]. Raddul Mukhtâr Alâ Durrill Mukhtâr Syarh Tanwîril Abshar-Khasyiah Ibnu Abidîn, Muh. Amin Ibn Abidin, Cet. Dârul Kutub Beirut,Th 1423 H. 4/110
[7]. Al-Asybah wa Nazhâir, Ibnu Nujaim al-Hanafi, Jilid 1 hlm. 146 maksud kaidah tersebut adalah ; apabila orang yang merdeka dighasab oleh seseorang, maka apabila ia mati tanpa sebab maka si ghâsib tidak menanggung harga orang tersebut, dan jika ia mati disebabkan ghâsib, maka si âqilah ghâsib (keluarga dari jalur lelaki) yang menanggung diyat orang tadi. Hal ini beda halnya jika yang di ghasab itu budak, maka ia harus menanggung harga budak tersebut dan âqilahnya menanggung diyatnya. Hal yang demikian untuk membedakan antara budak dan merdeka. Karena manusia merdeka bukanlah sebuah harta.
[8]. Mawâhibul Jalîl lisyarhi Mukhtasar Khalîl, Abu ‘Abdillâh Muhammad al-Magribi al-Mâliki al-ma’rûf bi al-Hathab ar-Ru’ainy, Dâr ‘Alimil Kutub, cet 1, 6/.67
[9]. Al-Majmû’ Syarh Muhazzab, An-Nawawi, cet Dârul Fikr, 9/ 228
[10]. Lihat Fathul Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni, Bab Itsmu man bâ’a hurran, cet. Dârul Hadîts Mesir Th.1424H 4/479- 480
[11]. Al-Mughni, Ibnu Qudâmah al-Maqdisy, Dâr Fikr, 4 / 327
[12]. Al-Mubaddi’ Fî Syarhi Muqnî’, Abu Ishâq Ibnu Muflih al-Hanbali, Al-Maktab al-Islâmi, Cet. Beirut, 4/ 328
[13]. Muhalla, Ibnu Hazm 4/ 481
Tidak ada komentar:
Posting Komentar