EKONOMI SYARIAH, SOLUSI UNTUK MENGGULUNG
SISTEM KAPITALISME dan RIBA
Oleh: Beta Pujangga Mukti
Geliat untuk beralih kepada sistem syariah sudah nampak begitu
massif. Pelan namun pasti ekonomi syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Dewasa ini bukan hanya sebagai alternatif, melainkan pilihan utama. Selain
transaksi dilakukan secara syar’i, ekonomi syariah juga terbukti memiliki
banyak keuntungan. Diantaranya adalah menghapus sistem riba atau bunga dengan menegakkan
asas keadilan, persamaan dan keseimbangan. Serta mampu menggulung sistem
kapitalisme yang terbukti gagal menyejahterakan manusia.
Berbagai ahli ekonomi muslim memprediksi ketika perekonomian sarat
akan riba. Mereka mengatakan bahaya riba tidak hanya berdampak bagi pelaku,
melainkan juga berefek buruk bagi publik secara umum. Menurut Direktur Hijrah
Modal dan Makro STEI SEBI Depok Rusdi Hamka Lubis, riba secara etimologi
berarti tambahan. Artinya, tambahan tersebut dihasilkan bukan melalui usaha
yang disyariatkan oleh Islam.[1]
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipastikan bahwa sistem ekonomi
konvensional kental akan praktek riba. Pasalnya banyak tambahan penghasilan di
dalamnya, namun tidak sesuai dengan syariat Islam.
Jika dilihat dari kacamata agama, riba tidak dibenarkan dalam
ajaran islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat
130, yang artinya. “ Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan
riba yang berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung”.[2]Dan
juga firman Allah SWT dalam surat Al-baqarah ayat 275, yang artinya. “Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasuka setan lantaran (tekanan) penyakit gila”.[3]
Dari dua ayat Alquran di atas jelas bahwa riba telah diharamkan
dalam Islam.Selain mendapatkan dosa bagi para pelakunya, dampak terbesar dari
riba adalah meningkatkan inflasi di sebuah negara. Sehingga daya beli
masyarakat pun menjadi rendah dan mereka akan serba kekurangan hingga jatuh
miskin.
Sementara itu, Dosen Institut
Studi Islam Darussalam Gontor Syahruddin mengatakan, riba merupakan kelebihan yang
tidak diikat oleh kontribusi yang nyata. Riba sangat diharamkan karena
menimbulkan ketidakadilan. Syahruddin melanjutkan, hikmah diharamkanya riba
bagi umat muslim agar mengumpulkan harta dengan bekerja keras. Karena bekerja
keras dalam Islam merupakan suatu ibadah kepada Allah SWT. Sehingga, apa pun
harta yang dikumpulkan dapat menjadi berkah dan mampu mensejahterakan dirinya
dan umat.[4]
Saat ini memang banyak sistem ekonomi konvensional yang mengandung
praktek riba. Syahruddin menjelaskan, hal ini dikarenakan sistem ekonomi
konvensional memang berangkat dari niat untuk riba. Mengambil keuntungan yang
sebesar-besarnya dengan usaha yang sekecil-kecilnya.
Memang perlu membutuhkan sosialisasi kesadaran bagi masyarakat
muslim agar tidak terjerumus dalam transaksi yang dekat denga riba. Karena,
umat muslim masih sangat terbuai dengan penghasilan yang didapat dengan cepat
dan besar dengan jumlah yang pasti. Sedangkan sistem ekonomi syariah pada
umumnya hanya menjanjikan penghasilan bagi hasil. Dengan jumlah yang belum
pasti besar kecilnya.
Berbeda dengan sistem konvensional yang sarat dengan praktek riba,
tidak demikian dengan alternatif sistem yang ditawarkan oleh Islam. Anggota
Dewan Syariah MUI Agustianto mengatakan, ekonomi syariah yang memiliki
pengertian segala hal berkaitan dengan perbuatan atau kegiatan usaha yang
dilaksanakan menurut prinsip syariah, sangat berbeda dengan sistem ekonomi
konvensional.[5]
Perbedaan yang menonjol antara kedua sistem adalah adanya praktek
riba dalam sistem konvensional. Sistem ekonomi ribawi telah terbukti membawa
penderitaan yang memilukan bagi bangsa Indonesia. Melihat banyaknya bank,
asuransi, pasar modal dan sejenisnya yang masih menggunakan sistem
konvensional, maka sistem ekonomi syariah hadir bukan lagi sebagai alternatif,
melainkan sebagai pilihan utama.
Berbagai ahli ekonomi muslim memberikan definisi ekonomi islam yang
bervariasi, tetapi pada dasarnya mengandung makna yang sama. Pada intinya
ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk
memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasakahan
ekonomi dengan cara-cara yang Islami.[6]
Yang dimaksud dengan cara-cara Islami di sini adalah cara-cara yang didasarkan
atas ajaran agama Islam, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi.
Menurut Agustianto, banyak hikmah dibalik tuntunan pemberlakuan
ekonomi syariah oleh agama. Ekonomi Islam dapat dijadikan sebagai solusi
ekonomi Indonesia untuk keluar dari krisis dan lebih resisten dalam menghadapi
gejolak krisis. Dia menambahkan, ekonomi syariah memiliki komitmen yang kuat
pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi,
penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan
stabilitas perekonomian.[7]
Ekonomi syariah yang menekankan sistem keadilan, mengajarkan konsep
yang unggul dalam menghadapi gejolak krisis moneter jika dibandingkan dengan
sistem konvensional. Pernah pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul
Aziz, tidak dijumpai satu orang pun miskin karena penerapan sistem ekonomi
syariah. Hal ini membuktikan bahwa konsep keadilan benar-benar ditegakkan dalam
ekonomi syariah.
Dan menjadi catatan penting bahwa tujuan diberlakukanya sistem
ekonomi syariah adalah untuk mencapai Fallah yaitu kesuksesan,
keberuntungan, dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Orientasinya tidak
hanya pada aspek material saja namun aspek spiritual juga sangat ditekankan.
Islam merupakan agama yang memberikan tuntunan pada seluruh aspek
kehidupan, baik hubungan manusia dengan Tuhan, atau manusia dengan sesama
makhluk Tuhan. Inilah yang sering disebut dengan implementasi Islam secara Kaffah
(menyeluruh). Pengertian implementasi Islam secara Kaffah adalah ajaran
Islam dilaksanakan secara keseluruhan, jadi tidak diambil beberapa bagian saja
secara parsial. Dan seluruh aspek kehidupan harus dibingkai dengan ajaran
Islam, termasuk ekonomi.[8]
Menerapkan sistem ekonomi syariah sangat erat kaitanya dengan menjalankan
ajaran agama secara integral Kaffah.
Di Indonesia, sistem ekonomi dan keuangan syariah masih perlu mendapat perhatian dan tempat yang
memungkinkanya untuk terus tumbuh dan berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi
perhatian pemerintah. “Ibarat pohon subur tapi tak dipupuk dan disiram”.
Padahal jika kita perhatikan, saat ini Negara-negara yang mayoritas penduduknya
non muslim, seperti Amerika, Singapura, telah menerapkan sistem ekonomi
syariah. Karena mereka percaya dengan penerapan sistem ekonomi syariah akan
menjaga stabilitas perekonomian suatu negara, sehingga kecil kemungkinan akan
terjadi krisis moneter.
Di Inggris, bank pusat Inggris telah mengganti sistem yang semula
konvensional kini menjadi sistem ekonomi syariah. Sedangkan di Indonesia yang
mayoritas penduduknya muslim, sistem ekonomi syariah belum bisa dimaksimalkan
dan diimplementasikan secara holistik. Hal ini bisa dilihat dari jumlah
masyarakat yang masih banyak bertransaksi dengan sistem konvensional. Menurut
Ketua Pusat Bisnis dan Ekonomi Syariah FEUI Mustafa Edwin Nasution, saat ini
masyarakat masih sangat minim yang menggunakan sistem ekonomi syariah. Hampir
95 persen memilih konvensional daripada syariah.[9]
Pertumbuhan ekonomi syariah masih sangat lambat, hal ini
dikarenakan kurang mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan pihak-pihak yang
berkompeten. Padahal sistem ini sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Menurut
Agustianto, sistem ekonomi syariah dapat diterapkan di Indonesia dengan
berbagai cara. Pertama, peranan pemerintah menjadi penting, tidak saja dari
segi regulasi dan legal formal, namun juga keberpihakan yang riil kepada lembaga
perbankan dan keuangan syariah dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan.
Kedua, ekonomi syariah tidak hanya bisa bergantung pada lembaga
keuangan syariah itu sendiri, tidak pula hanya bergantung pada peran pakar,
namun semua harus ikut turun tangan mengambil tanggung jawab secara kolektif.
Semua stakeholder harus bekerja sama dan bersinergi secara solid, baik
pemerintah dengan ulama, parlemen, perguruan tinggi, pengusaha, ormas Islam,
dan masyarakat Islam pada umumnya. Mereka harus bersinergi melakukan berbagai
upaya terobosan untuk mempercepat perkembangan ekonomi syariah.
Ketiga, sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah
harus terus-menerus dilakukan, karena tingkat pengetahuan masyarakat tentang
ekonomi syariah masih sangat rendah.[10]Tentu
masih banyak upaya-upaya atau formula-formula yang ditawarkan, namun apabila
tiga formula di atas dapat dijalankan secara optimal, tidak menutup kemungkinan
ekonomi syariah dapat tegak di Indonesia.
Sebagai seorang akademisi, Mustafa Edwin Nasution menyarankan agar
pemerintah mampu memberikan keteladanan untuk menerapkan ekonomi syariah. Dia
mengatakan, “Saat ini bahkan seluruh pemuka agama berkumpul di Bank Indonesia
untuk membicarakan penerapan ekonomi syariah”.
Sebagai umat muslim, penulis optimis semakin lama gerakan ekonomi
syariah akan dinamis dan meningkat sehingga fondasinya menjadi lebih kuat.
Apalagi dengan peluncuran Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) oleh Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013 lalu. Hal ini menambah rasa optimis
masyarakat meskipun pertumbuhan ekonomi syariah posisinya masih berada di
ketidakpastian ekonomi global.
Menurut Sekretaris Eksekutif Pusat Studi Syariah (CIBEST) IPB Irfan
Syauqi Beik, ada energi positif yang luar biasa bagi perkembangan ekonomi
syariah di Tanah Air. Geliat positif tersebut antara lain, ditandai dengan aset
perbankan syariah saat ini tumbuh 38 persen. Sektor lain seperti zakat, tumbuh
25 persen. Kemudian, pariwisata syariah juga berkembang. Kurikulum dan konten
pendidikan ekonomi syariah juga semakin baik.[11]
Ekonomi Islam dapat bangkit dari Indonesia. Dengan mayoritas
penduduknya muslim, apabila semua kalangan bersatu, bersama-sama bertanggung jawab
untuk mensukseskan gerakan ekonomi syariah, tidak menutup kemungkinan kejayaan
Islam dalam bidang ekonomi akan bangkit dari Indonesia. Karena sistem yang
merujuk kepada Al-quran dan hadits itu berasaskan keadilan dan
moderasi.Sehingga sistem perekonomian Islam digadang-gadang menjadi jawaban
atas kegamangan dunia internasional pasca krisis yang melanda Dunia Barat.
Menurut cendekiawan Muslim asal Suriah, Syekh Wahbah Az-Zuhaili,
ekonomi Islam dibangun untuk semua orang tanpa memandang ras, agama, dan
berbagai hal yang menandakan identitas seseorang. Siapa pun dan negara apa pun
dapat menerapkanya. Ekonomi Islam mencakup seluruh sistem ekonomi dunia.
Sifatnya moderat. Ekonomi Islam bukanlah ekonomi kapitalis ataupun komunis.
Ekonomi Islam datang sebagai alternatif atas keduanya.[12]
Sosok yang dikenal kepakaranya dalam bidang fikih, ushul fikih, dan
ekonomi syariah tersebut menambahkan bahwa Islam ibarat pohon. Dahan dan
rantingnya adalah hukum Islam dan berbagai ajaran yang bersumber dari Islam,
termasuk ekonomi Islam.[13]
Fondasinya adalah aturan tentang halal dan haram. Yang berjalan dalam ekonomi
Islam adalah yang halal, bukan yang haram. Ketika yang halal diterapkan, maka Fallah
akan dapat terwujud. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu
sistem haram yang diterapkan, seperti riba. Maka kehancuran yang akan di
peroleh.
Dalam mengimplementasikan ekonomi syariah ada prinsip-prinsip yang
harus dijaga. Yaitu tidak boleh berlebihan dalam bertransaksi, harus ada
toleransi, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup,
dan terahir adalah transparansi.
Kebangkitan sistem ekonomi syariah di Indonesia dapat terwujud
apabila semua elemen bertanggungjawab, bersinergi, saling bahu-membahu untuk
mengupayakan terobosan-terobosan bagi tegaknya sistem ekonomi syariah. Umat
Islam harus mengawasi jalanya perekonomian Islam. Jika ada yang kurang, maka
harus dilengkapi. Jika ada yang salah, maka harus diperbaiki.
[1]
Republika, Dialog Jumat, Ketika Perekonomian Sarat Riba, (Jumat, 22
November 2013)
[2]QS. 3:130
[3]QS. 2:275
[4]
Republika, Dialog Jumat, Ketika Perekonomian Sarat Riba, (Jumat, 22
November 2013)
[5]
Republika, Dialog Jumat, Saatnya Beralih Ke Sistem Islami, (Jumat, 22
November 2013)
[6] Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta, Ekonomi Islam, Konsep Dasar Ekonomi Islam, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2013), cet. V, hal. 17.
[7]Republika,
Dialog Jumat, Saatnya Beralih Ke Sistem Islami, (Jumat, 22 November
2013)
[8]Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta, Ekonomi Islam, Konsep Dasar Ekonomi Islam, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2013), cet. V, hal. 16.
[9]Republika,
Dialog Jumat, Saatnya Beralih Ke Sistem Islami, (Jumat, 22 November
2013)
[10]Republika,
Dialog Jumat, Saatnya Beralih Ke Sistem Islami, (Jumat, 22 November
2013)
[11]Republika,
Dialog Jumat, Optimisme di Tengah Ketidakpastian, (Jumat, 22 November
2013)
[12]Republika,
Dialog Jumat, Ekonomi Islam Bisa Bangkit dari Indonesia, Syekh Wahbah
az-Zuhaili, (Jumat, 22 November 2013)
[13]Republika,
Dialog Jumat, Ekonomi Islam Bisa Bangkit dari Indonesia, Syekh Wahbah
az-Zuhaili, (Jumat, 22 November 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar