Senin, 02 Maret 2015

  EKONOMI SYARIAH, SOLUSI UNTUK MENGGULUNG
SISTEM KAPITALISME dan RIBA   
Oleh: Beta Pujangga Mukti

Geliat untuk beralih kepada sistem syariah sudah nampak begitu massif. Pelan namun pasti ekonomi syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia. Dewasa ini bukan hanya sebagai alternatif, melainkan pilihan utama. Selain transaksi dilakukan secara syar’i, ekonomi syariah juga terbukti memiliki banyak keuntungan. Diantaranya adalah menghapus sistem riba atau bunga dengan menegakkan asas keadilan, persamaan dan  keseimbangan. Serta mampu menggulung sistem kapitalisme yang terbukti gagal menyejahterakan manusia.
Berbagai ahli ekonomi muslim memprediksi ketika perekonomian sarat akan riba. Mereka mengatakan bahaya riba tidak hanya berdampak bagi pelaku, melainkan juga berefek buruk bagi publik secara umum. Menurut Direktur Hijrah Modal dan Makro STEI SEBI Depok Rusdi Hamka Lubis, riba secara etimologi berarti tambahan. Artinya, tambahan tersebut dihasilkan bukan melalui usaha yang disyariatkan oleh Islam.[1] Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipastikan bahwa sistem ekonomi konvensional kental akan praktek riba. Pasalnya banyak tambahan penghasilan di dalamnya, namun tidak sesuai dengan syariat Islam.
Jika dilihat dari kacamata agama, riba tidak dibenarkan dalam ajaran islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130, yang artinya. “ Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung”.[2]Dan juga firman Allah SWT dalam surat Al-baqarah ayat 275, yang artinya. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasuka setan lantaran (tekanan) penyakit gila”.[3]
Dari dua ayat Alquran di atas jelas bahwa riba telah diharamkan dalam Islam.Selain mendapatkan dosa bagi para pelakunya, dampak terbesar dari riba adalah meningkatkan inflasi di sebuah negara. Sehingga daya beli masyarakat pun menjadi rendah dan mereka akan serba kekurangan hingga jatuh miskin.
Sementara itu, Dosen Institut  Studi Islam Darussalam Gontor Syahruddin   mengatakan, riba merupakan kelebihan yang tidak diikat oleh kontribusi yang nyata. Riba sangat diharamkan karena menimbulkan ketidakadilan. Syahruddin melanjutkan, hikmah diharamkanya riba bagi umat muslim agar mengumpulkan harta dengan bekerja keras. Karena bekerja keras dalam Islam merupakan suatu ibadah kepada Allah SWT. Sehingga, apa pun harta yang dikumpulkan dapat menjadi berkah dan mampu mensejahterakan dirinya dan umat.[4]
Saat ini memang banyak sistem ekonomi konvensional yang mengandung praktek riba. Syahruddin menjelaskan, hal ini dikarenakan sistem ekonomi konvensional memang berangkat dari niat untuk riba. Mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dengan usaha yang sekecil-kecilnya.
Memang perlu membutuhkan sosialisasi kesadaran bagi masyarakat muslim agar tidak terjerumus dalam transaksi yang dekat denga riba. Karena, umat muslim masih sangat terbuai dengan penghasilan yang didapat dengan cepat dan besar dengan jumlah yang pasti. Sedangkan sistem ekonomi syariah pada umumnya hanya menjanjikan penghasilan bagi hasil. Dengan jumlah yang belum pasti besar kecilnya.
Berbeda dengan sistem konvensional yang sarat dengan praktek riba, tidak demikian dengan alternatif sistem yang ditawarkan oleh Islam. Anggota Dewan Syariah MUI Agustianto mengatakan, ekonomi syariah yang memiliki pengertian segala hal berkaitan dengan perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, sangat berbeda dengan sistem ekonomi konvensional.[5]
Perbedaan yang menonjol antara kedua sistem adalah adanya praktek riba dalam sistem konvensional. Sistem ekonomi ribawi telah terbukti membawa penderitaan yang memilukan bagi bangsa Indonesia. Melihat banyaknya bank, asuransi, pasar modal dan sejenisnya yang masih menggunakan sistem konvensional, maka sistem ekonomi syariah hadir bukan lagi sebagai alternatif, melainkan sebagai pilihan utama.
Berbagai ahli ekonomi muslim memberikan definisi ekonomi islam yang bervariasi, tetapi pada dasarnya mengandung makna yang sama. Pada intinya ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasakahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami.[6] Yang dimaksud dengan cara-cara Islami di sini adalah cara-cara yang didasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi.
Menurut Agustianto, banyak hikmah dibalik tuntunan pemberlakuan ekonomi syariah oleh agama. Ekonomi Islam dapat dijadikan sebagai solusi ekonomi Indonesia untuk keluar dari krisis dan lebih resisten dalam menghadapi gejolak krisis. Dia menambahkan, ekonomi syariah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.[7]
Ekonomi syariah yang menekankan sistem keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak krisis moneter jika dibandingkan dengan sistem konvensional. Pernah pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak dijumpai satu orang pun miskin karena penerapan sistem ekonomi syariah. Hal ini membuktikan bahwa konsep keadilan benar-benar ditegakkan dalam ekonomi syariah.
Dan menjadi catatan penting bahwa tujuan diberlakukanya sistem ekonomi syariah adalah untuk mencapai Fallah yaitu kesuksesan, keberuntungan, dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Orientasinya tidak hanya pada aspek material saja namun aspek spiritual juga sangat ditekankan.
Islam merupakan agama yang memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan, baik hubungan manusia dengan Tuhan, atau manusia dengan sesama makhluk Tuhan. Inilah yang sering disebut dengan implementasi Islam secara Kaffah (menyeluruh). Pengertian implementasi Islam secara Kaffah adalah ajaran Islam dilaksanakan secara keseluruhan, jadi tidak diambil beberapa bagian saja secara parsial. Dan seluruh aspek kehidupan harus dibingkai dengan ajaran Islam, termasuk ekonomi.[8] Menerapkan sistem ekonomi syariah sangat erat kaitanya dengan menjalankan ajaran agama secara integral Kaffah.
Di Indonesia, sistem ekonomi dan keuangan syariah masih  perlu mendapat perhatian dan tempat yang memungkinkanya untuk terus tumbuh dan berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. “Ibarat pohon subur tapi tak dipupuk dan disiram”. Padahal jika kita perhatikan, saat ini Negara-negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti Amerika, Singapura, telah menerapkan sistem ekonomi syariah. Karena mereka percaya dengan penerapan sistem ekonomi syariah akan menjaga stabilitas perekonomian suatu negara, sehingga kecil kemungkinan akan terjadi krisis moneter.
Di Inggris, bank pusat Inggris telah mengganti sistem yang semula konvensional kini menjadi sistem ekonomi syariah. Sedangkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, sistem ekonomi syariah belum bisa dimaksimalkan dan diimplementasikan secara holistik. Hal ini bisa dilihat dari jumlah masyarakat yang masih banyak bertransaksi dengan sistem konvensional. Menurut Ketua Pusat Bisnis dan Ekonomi Syariah FEUI Mustafa Edwin Nasution, saat ini masyarakat masih sangat minim yang menggunakan sistem ekonomi syariah. Hampir 95 persen memilih konvensional daripada syariah.[9]
Pertumbuhan ekonomi syariah masih sangat lambat, hal ini dikarenakan kurang mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten. Padahal sistem ini sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Menurut Agustianto, sistem ekonomi syariah dapat diterapkan di Indonesia dengan berbagai cara. Pertama, peranan pemerintah menjadi penting, tidak saja dari segi regulasi dan legal formal, namun juga keberpihakan yang riil kepada lembaga perbankan dan keuangan syariah dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan.
Kedua, ekonomi syariah tidak hanya bisa bergantung pada lembaga keuangan syariah itu sendiri, tidak pula hanya bergantung pada peran pakar, namun semua harus ikut turun tangan mengambil tanggung jawab secara kolektif. Semua stakeholder harus bekerja sama dan bersinergi secara solid, baik pemerintah dengan ulama, parlemen, perguruan tinggi, pengusaha, ormas Islam, dan masyarakat Islam pada umumnya. Mereka harus bersinergi melakukan berbagai upaya terobosan untuk mempercepat perkembangan ekonomi syariah.
Ketiga, sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah harus terus-menerus dilakukan, karena tingkat pengetahuan masyarakat tentang ekonomi syariah masih sangat rendah.[10]Tentu masih banyak upaya-upaya atau formula-formula yang ditawarkan, namun apabila tiga formula di atas dapat dijalankan secara optimal, tidak menutup kemungkinan ekonomi syariah dapat tegak di Indonesia.
Sebagai seorang akademisi, Mustafa Edwin Nasution menyarankan agar pemerintah mampu memberikan keteladanan untuk menerapkan ekonomi syariah. Dia mengatakan, “Saat ini bahkan seluruh pemuka agama berkumpul di Bank Indonesia untuk membicarakan penerapan ekonomi syariah”.
Sebagai umat muslim, penulis optimis semakin lama gerakan ekonomi syariah akan dinamis dan meningkat sehingga fondasinya menjadi lebih kuat. Apalagi dengan peluncuran Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013 lalu. Hal ini menambah rasa optimis masyarakat meskipun pertumbuhan ekonomi syariah posisinya masih berada di ketidakpastian ekonomi global.
Menurut Sekretaris Eksekutif Pusat Studi Syariah (CIBEST) IPB Irfan Syauqi Beik, ada energi positif yang luar biasa bagi perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air. Geliat positif tersebut antara lain, ditandai dengan aset perbankan syariah saat ini tumbuh 38 persen. Sektor lain seperti zakat, tumbuh 25 persen. Kemudian, pariwisata syariah juga berkembang. Kurikulum dan konten pendidikan ekonomi syariah juga semakin baik.[11]
Ekonomi Islam dapat bangkit dari Indonesia. Dengan mayoritas penduduknya muslim, apabila semua kalangan bersatu, bersama-sama bertanggung jawab untuk mensukseskan gerakan ekonomi syariah, tidak menutup kemungkinan kejayaan Islam dalam bidang ekonomi akan bangkit dari Indonesia. Karena sistem yang merujuk kepada Al-quran dan hadits itu berasaskan keadilan dan moderasi.Sehingga sistem perekonomian Islam digadang-gadang menjadi jawaban atas kegamangan dunia internasional pasca krisis yang melanda Dunia Barat.
Menurut cendekiawan Muslim asal Suriah, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ekonomi Islam dibangun untuk semua orang tanpa memandang ras, agama, dan berbagai hal yang menandakan identitas seseorang. Siapa pun dan negara apa pun dapat menerapkanya. Ekonomi Islam mencakup seluruh sistem ekonomi dunia. Sifatnya moderat. Ekonomi Islam bukanlah ekonomi kapitalis ataupun komunis. Ekonomi Islam datang sebagai alternatif atas keduanya.[12]
Sosok yang dikenal kepakaranya dalam bidang fikih, ushul fikih, dan ekonomi syariah tersebut menambahkan bahwa Islam ibarat pohon. Dahan dan rantingnya adalah hukum Islam dan berbagai ajaran yang bersumber dari Islam, termasuk ekonomi Islam.[13] Fondasinya adalah aturan tentang halal dan haram. Yang berjalan dalam ekonomi Islam adalah yang halal, bukan yang haram. Ketika yang halal diterapkan, maka Fallah akan dapat terwujud. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu sistem haram yang diterapkan, seperti riba. Maka kehancuran yang akan di peroleh.
Dalam mengimplementasikan ekonomi syariah ada prinsip-prinsip yang harus dijaga. Yaitu tidak boleh berlebihan dalam bertransaksi, harus ada toleransi, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan terahir adalah transparansi.
Kebangkitan sistem ekonomi syariah di Indonesia dapat terwujud apabila semua elemen bertanggungjawab, bersinergi, saling bahu-membahu untuk mengupayakan terobosan-terobosan bagi tegaknya sistem ekonomi syariah. Umat Islam harus mengawasi jalanya perekonomian Islam. Jika ada yang kurang, maka harus dilengkapi. Jika ada yang salah, maka harus diperbaiki.




[1] Republika, Dialog Jumat, Ketika Perekonomian Sarat Riba, (Jumat, 22 November 2013)
[2]QS. 3:130
[3]QS. 2:275
[4] Republika, Dialog Jumat, Ketika Perekonomian Sarat Riba, (Jumat, 22 November 2013)
[5] Republika, Dialog Jumat, Saatnya Beralih Ke Sistem Islami, (Jumat, 22 November 2013)
[6] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ekonomi Islam, Konsep Dasar Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), cet. V, hal. 17.
[7]Republika, Dialog Jumat, Saatnya Beralih Ke Sistem Islami, (Jumat, 22 November 2013)
[8]Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ekonomi Islam, Konsep Dasar Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), cet. V, hal. 16.
[9]Republika, Dialog Jumat, Saatnya Beralih Ke Sistem Islami, (Jumat, 22 November 2013)
[10]Republika, Dialog Jumat, Saatnya Beralih Ke Sistem Islami, (Jumat, 22 November 2013)
[11]Republika, Dialog Jumat, Optimisme di Tengah Ketidakpastian, (Jumat, 22 November 2013)
[12]Republika, Dialog Jumat, Ekonomi Islam Bisa Bangkit dari Indonesia, Syekh Wahbah az-Zuhaili, (Jumat, 22 November 2013)
[13]Republika, Dialog Jumat, Ekonomi Islam Bisa Bangkit dari Indonesia, Syekh Wahbah az-Zuhaili, (Jumat, 22 November 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar